Laman

Selasa, 05 Juli 2011

Konsep pembiayaan pendidikan

PEMBIAYAAN PENDIDIKAN
Pembiayaan pendidikan pada dasarnya adalah menitikberatkan upaya pendistribusian benefit pendidikan dan beban yang harus ditanggung masyarakat. Pembiayaan pendidikan berhubungan dengan distribusi beban pajak dalam berbagai jenis pajak, kelompok manusia serta metode pengalihan pajak ke sekolah. Hal yang penting dalam pembiayaan pendidikan adalah berupa besar uang yang harus dibelanjakan, dari mana sumber uang diperoleh, dan kepada siapa uang harus dibelanjakan.
Pengertian lain dari pembiayaan pendidikan adalah sebagaimana yang diutarakan Nanang Fattah bahwa pembiayaan pendidikan merupakan jumlah uang yang dihasilkan dan dibelanjakan untuk berbagai keperluan penyelenggaraan pendidikan yang mencakup gaji guru, peningkatan profesional guru, pengadaan sarana ruang belajar, perbaikan ruang, pengadaan peralatan/ mobile, pengadaan alat-alat dan buku pelajaran, alat tulis kantor (ATK), kegiatan ekstrakurikuler, kegiatan pengelolaan pendidikan dan supervisi pendidikan.
Unsur biaya adalah hal yang menentukan dalam mekanisme penganggaran. Penentuan biaya sangat mempengaruhi tingkat efisiensi dan efektivitas kegiatan lembaga/ organisasi dalam mencapai tujuan tertentu. Kegiatan yang dilaksanakan dengan biaya yang rendah dan hasilnya mempunyai kualitas yang baik, meka kegiatan tersebut dapat dikatakan sebagai kegiatan yang dilaksanakan secara efektif dan efisien.
B. PERENCANAAN PEMBIAYAAN
Dalam pelaksanaan pendidikan, segala bentuk kegiatan tidak terlepas dari adanya unsur-unsur manajemen. Dimana, dalam hal pembiayaan muncul manajemen pembiayaan. Karena, dalam pelaksanaannya juga terdapat perencanaan, penganggaran, pembukuan, dsb. Terlepas dari itu semua, ada beberapa kegiatan yang telah direncanakan sebelumnya menuntut adanya pendanaan. Dimana, pembagian keuangan perlu perencanaan yang disusun sedemikian rupa sesuai dengan ketentuan yang ada.
Beberapa hal yang perlu mendapat perhatian dalam menyusun rencana keuangan sekolah sebagai berikut.
1) Perencanaan harus realistis
Perencanaan harus mampu menilai bahwa alternatif yang dipilih sesuai dengan kemampuan sarana/fasilitas, daya/ tenaga, dana, maupu waktu.
2) Perlunya koordinasi dalam perencanaan
Perencanaan harus mampu memperhatikan cakupan dan sarana/ volume kegiatan sekolah yang kompleks.
3) Perencanaan harus berdasarkan pengalaman, pengetahuan, dan intuisi.
Pengalaman, pengetahuan, dan intuisi, mampu menganalisa berbagai kemungkinan yang terbaik dalam menyususn perencanaan.
4) Perencanaan harus fleksible (luwes).
Perencanaan mampu menyesuaikan dengan segala kemungkinan yang tidak diperhatikan sebelumnya tanpa harus membuat revisi.
5) Perencanaan yang didasarkan penelitian
Perencanaan yang berkualitas perlu didukung suatu data yang lengkap dan akurat melalui suatu penelitian.
6) Perencanaan sesuai dengan tujuan.
Perencanaan yang baik akan menentukan mutu kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan.

C. PENYUSUNAN PROGRAM KEGIATAN
1. Program Kegiatan
Dalam melaksanakan program kegiatan dibutuhkan anggaran keuangan. Dimana, jenis kegiatan yang berbeda di sekolah membutuhkan pendanaan yang berbeda pula. Secara garis besar, jenis kegiatan di dunia pendidikan dibagi menjadi 2 kegiatan. Kegiatan tersebut ialah:
a) Kegiatan operasional yaitu kegiatan-kegiatan dengan menggunakan alat atau tanpa alat yang berkaitan dengan proses belajar mengajar baik dalam maupun di luar kelas. Untuk kegiatan di dalam sekolah lebih pada proses belajar mengajar. Sedangkan kegiatan di luar kelas, atau mungkin keluar kota biasanya diadakan pelatihan-pelatihan untuk pengembangan sekolah. Jenis kegiatan yang biasanya dilakukan di luar sekolah antara lain:
b) Kegiatan Perawatan, yaitu kegiatan perawatan yang dilakukan untuk memelihara dan memperbaiki sarana dan prasarana yang ada di sekolah agar sarana prasaran tersebut dapat berfungsi dalam menunjang kelancaran proses belajar mengajar.
2. Penyusunan Program Kegiatan
Program kegiatan, dilaksanakan ketika sudah direncanakan matang sebelumnya. Jika tidak direncanakan, maka hasilnya tidak akan baik. Penyusunan program berangkat dari masukan dan visi misi sekolah. Untuk itu, perlu suatu team tertentu untuk membahas program yang akan dicanangkan di sekolah. Baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang. Penyusunan kegiatan sekolah biasa disebut RKS.
RKS (Rencana Kegiatan Sekolah)
Rencana Kerja Sekolah/Madrasah (RKS/M) dirumuskan berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku yaitu : UU no 25 tahun 2004 tentang system perencanaan pembangunan Nasional, UU No. 20/2003 tentang sistem Pendidikan Nasional Psl. 48 (pengelolaan dana pendidikan berdasar pada prinsip keadilan, efsiensi, transparansi dan akuntabililas publik), PP. No. 19/2005 tentang Standar Nasional pendidikan Psl. 53 ( Setiap satuan pendidikan dikelola atas dasar recana kerja tahunan yang merupakan penjabaran rinci dan rencana kerja jangka menengah satuan pendidikan yang meliputi masa 4 tahun), dan permendiknas no 19 tahun 2007 tentang Standart Pengelolaan Pendidikan serta Rencana strategis Departemen Pendidikan Nasional.
Berdasarkan dasar tersebut maka sekolah dituntut untuk membuat rencana kerja sekolah tahunan, baik dalam jangka pendek, menengah maupun jangka panjang.
a) Manfaat RKS
RKS penting dimiliki untuk memberi arah dan bimbingan para pelaku sekolah / madrasah dalam rangka menuju perubahan atau tujuan sekolah / madrasah yang lebih baik (peningkatan, pengembangan) dengan resiko yang kecil dan untuk mengurangi ketidakpastian masa depan. Dengan adanya RKS diharapkan dapat dijadikan sebagai: (1) pedoman kerja untuk perbaikan dan pengembangan sekolah, (2) sarana untuk melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengembangan sekolah, serta, (3) bahan untuk mengajukan usulan pendanaan pengembangan sekolah.
b) Tujuan RKS
RKS disusun dengan tujuan untuk:
- Menjamin agar perubahan/tujuan sekolah yang telah ditetapkan dapat dicapai dengan tingkat kepastian yang tinggi dan resiko yang kecil
- Mendukung koordinasi antar pelaku sekolah;
- Menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi, dan sinergi baik antar pelaku sekolah, antar sekolah dan Departemen Agama;
- Menjamin keterkaitan antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan;
- Mengoptimalkan partisipasi warga sekolah dan masyarakat;
- Menjamin tercapainya penggunaan sumberdaya secara efisien, efektif, berkeadilan dan berkelanjutan.
c) Tahap penyusunan
Proses penyusunan RKS dilakukan melalui tiga jenjang, yaitu: persiapan, perumusan RKS, dan pengesahan RKS. Alur proses penyusunan RKS tersebut dapat dilukiskan sebagai berikut.
Gambar 1.1: Alur penyusunan RKS









D. SUMBER PENDANAAN PENDIDIKAN
Sebelum membahas sumber pendanaan kegiatan, maka yang harus diketahui adalah sumber biaya pendidikan. Sumber- Sumber Biaya Pendidikan. Sumber pembiayaan merupakan ketersedian sejumlah uang atau barang dan jasa yang dinyatakan dalam bentuk uang bagi penyelenggara pendidikan.
1. Sumber-sumber pembiayaan pendidikan (penerimaan):
a) Sumber Dari Pemerintah Pusat Dan Daerah Berupa APBN dan APBD melalui DAU dan DAK, Dana BOS dan BlockGrant. Sumber-sumber pendapatan dana:
1) Sumber daya alam Eksplorasi/ tambang emas, minyak, gas, batu bara, hasil hutan, hasil kelautan,dll.
2) Hasil industry/ perusahaan BUMN, BUMD, industry pariwisata,dll.
3) Pajak
Pajak bumi dan bangunan, kekayaan, penghasilan perorangan, pendapatan penjualan, kendaraan bermotor, dll.
b) Sumber Dari Masyarakat
1) Masyarakat peduli pendidikan, Berupa sumbangan dari perorangan, lembaga, kelompok pengusaha, penyandang modal, dll
2) Orang tua peserta didik Berupa SPP, iuran komite dan biaya pengembangan peserta didik secara pribadi.
c) Sumber-Sumber Lain
Bantuan luar negeri : Pinjaman (loan/kredit), pemberian grant/hibah dari UNESCO, UNICEF, BANK DUNIA, Swisscontact Fundation, Foundation lainnya)
Bantuan dalam negeri: Berbentuk Yayasan dan swadana
Yayasan dana bakti social (ASTRA), yayasan lainya
Sumber pembiayaan pendidikan yang melimpah tidak menjadi jaminan bagi peningkatan mutu, jika tidak direncanakan, salah sasaran, salah pengelolaan, tidak ada pengawasan, akuntabilitas rendah, sanksi yang tidak tegas yang diberikan bagi penyeleweng, sehingga tidak ada efek jera dan moral yang rendah, dan alasan lainnya dalam pengelolaan biaya pendidikan.
2. Sumber Pendanaan Kegiatan dan Pembagiannya
Program kegiatan yang dilaksanakan oleh sekolah, pendanaannya berasal dari dana yang disebutkan di atas. Bagaimana dana itu bisa diperoleh, berpatokan pada program kegiatan yang telah dirapatkan bersama. Baik dari Rencana Kegiatan Sekolah maupun Rencana Pengembangan Sekolah.
Untuk menentukan dana kegiatan, disesuaikan dengan hasil perencanaan yang kemudian dituangkan dalam bentuk RAPBS (Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah).
Setiap kegiatan yang diselenggarakan sekolah sudah direncanakan dalam RAPBS karena terkait dengan pembiayaan kegiatan tersebut. Kita tidak munafik jika setiap kegiatan selalu membutuhkan pembiayaan, baik itu besar maupun kecil. Dan, untuk itulah maka RAPBS disusun sekolah dan stakeholder terkait.
Dengan dukungan pendanaan yang sesuai kebutuhannya, kemungkinkan ketercapaian program sangat besar. Tetapi, jika program kegiatan tidak didukung pendanaan yang sesuai, tentunya program-program tersebut hanyalah isapan jempol semata. Dan, dalam RAPBS itulah setiap kegiatan sekolah direncanakan secara utuh, kegiatan dan kebutuhan dananya.
Penjelasan Rinci tentang Pos-pos RAPBS:
a) Pendapatan
Yang dimaksud Pendapatan dalam kaitan ini adalah segala pendapatan yang diterima oleh sekolah yang berupa uang atau setara uang (buku, peralatan, material, dll) dalam satu tahun anggaran.
1) APBN (Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara)
Pos ini membukukan segala jenis pendapatan yang berasal dari APBN (Pemerintah Pusat). Misal: a. DBO, b. Block Grant (dari Pusat), BOS, dll.
2) APBD Propinsi
Pos ini membukukan segala jenis pendapatan yang berasal dari APBD (Pemerintah Propinsi). Misal: a. Buku dan b. Dana operasional untuk murid
3) APBD Kabupaten/Kota
Pos ini membukukan segala jenis pendapatan yang berasal dari APBD (Pemerintah Kabupaten/ Kota). Misal: a. Gaji, b. Dana operasional (DOP/BOP), c. Subsidi UAS, dll
4) Komite Sekolah
Pos ini membukukan segala jenis pendapatan yang berasal dari Komite Sekolah. Misalnya: a. Biaya Pendaftaran Baru, b. Iuran Rutin, c. Iuran Ekstra Kurikuler, dll.
5) Yayasan
Pos ini membukukan segala jenis pendapatan yang berasal dari Yayasan (pada umumnya untuk sekolah swasta)
6) Donatur
Pos ini membukukan segala jenis pendapatan yang berasal dari donatur. Misalnya: a. Block Grant/Hibah atau Material dari Donor (Belanda/UNICEF/UNESCO/USAID/BANK DUNIA,dll); b. Pemberian dana/material/pelatihan dari Proyek (MBE/PQIP/SQIP, REDIP, dll); c. Sumbangan dari pengusaha/swasta, dll.
7) Lain-lain
Pos ini membukukan segala jenis pendapatan yang berasal di luar pos-pos di atas. Misalnya: a. Hasil Lelang, b. Penjualan Asset Sekolah, c. Hasil dari kegiatan penyewaan ruangan, dll.
b) Belanja
Yang dimaksud belanja dalam kaitan ini, adalah segala belanja/pengeluaran yang dilakukan sekolah dalam bentuk uang atau setara uang dalam satu tahun anggaran.
1) Gaji Pegawai Tetap
Pos ini membukukan segala jenis belanja untuk gaji semua pegawai tetap, yang terdiri atas: a. Guru, b. Selain Guru, dan c. Jika ada yang lainnya
2) Honor
Pos ini membukukan segala jenis Belanja untuk Honor yang terdiri atas: a. Guru, b. Selain Guru, dan c. Jika ada yang lainnya
3) Operasional Kegiatan Belajar Mengajar (KBM)
Pos ini membukukan segala jenis Belanja opersional yang digunakan untuk mendukung KBM, dan dianggap habis dalam satu tahun, umumnya terdiri atas: a. Buku; b. Alat Tulis Kantor (ATK); c. Biaya transportasi untuk olimpiade Matematika; d. Rapat manajemen, dll. Item dapat dikembangkan sesuai dengan kondisi sekolah ybs.
4) Pemeliharaan/Renovasi Ringan
Pos ini membukukan segala jenis Belanja untuk pemeliharaan/ Renovasi Ringan. Umumnya terdiri dari : a. Pengecatan bagian yang kotor, b. Perbaikan atap ringan/ genteng bocor, c. Dll
5) Pembangunan Fisik/Investasi
Pos ini membukukan segala jenis Belanja untuk Pembangunan Fisik atau Investasi, yang tidak habis dalam/berumur lebih dari satu tahun. Umumnya terdiri dari : a. Pembangunan Fasilitas/ Gedung baru, b. Rehabilitasi berat, c. Pembelian Investasi/ Asset yg berumur lebih dari satu tahun, misal : Komputer, alat peraga, D. Dll.
6) Lain-lain
Pos ini membukukan segala jenis Belanja diluar jenis Belanja selain dari pos-pos di atas, misalnya: a. Biaya sewa ruangan untuk perpisahan, b. Biaya Transportasi untuk tamasya bersama, c. Biaya pembelian piala untuk kejuaraan Sepak Bola, dll.

sendiri

SENDIRI


Dalam kesenyapan
Diiringi oleh semilir angin malam
Ku meraba diriku
Sosok tak bertanggung jawab
Arogan dan egois

Pantaskah ku hidup
Tak ada yang mau mengerti hidupku
Lama aku berlayar
Mencari bahagia dalam nyata
Tapi tak pernah kutemui itu

Kapan aku bisa mendapatkannya
Kapan aku bisa bahagia
Kapan…?
Entah kapan?

Semua terasa hanya fatamorgana belaka
Hilang ketika kumendekat
Merayu dengan indahnya ketika kulihat dari jauh
Semakin dekat bahagia itu menghilang
Bersama dengan angin tak berujung