Laman

Jumat, 04 November 2011

IDUL ADHA 1432 H

Beberapa hari lagi, umat muslim merayakan hari raya idul adha atau biasa disebut hari raya qurban. Pada hari raya idul adha, umat Islam banyak yang menunaikan ibadah haji. Semua ummat muslim dari berbagai penjuru dunia berkumpul di Makkah untuk menunaikan salah satu rukun Islam tersebut. Tidak perduli dari suku mana, kulit apa, bangsa mana, semua melebur menjadi satu tanpa perbedaan. Karena Muslim itu satu saudara. Selain itu, pada hari raya idul adha, ummat muslim berlomba- lomba untuk memberikan hewan qurbannya. Mereka saling berbagi daging qurban. Akan tetapi, beberapa tahun belakangan ini, pembagian daging qurban salah kaprah. Sehingga, warga berebut daging qurban tanpa perduli orang lain yang ada di sekitarnya. Dibeberapa daerah, pembagian daging qurban ricuh. Banyak warga yang antre daging qurban tidak hanya satu tempat, hingga membuat yang lain tidak mendapatkan bagian yang seharusnya di dapat. Saking ramainya, banyak yang berebut hingga terinjak- injak hingga kesulitan bernafas. Petugas keamanan kewalahan mengamankan pembagian daging qurban ini. Menurut hemat saya, pembagian daging qurban agar merata para panitia qurban membagikan langsung kepada warga yang membutuhkan. Terutama warga penghuni kolong jembatan, tempat kumuh, dan orang yang layak lainnya. Karena konsep berbagi ini tidak menguntungkan satu pihak yang biasa makan enak. Tapi lebih pentingnya memberikan daging qurban kepada orang yang nasibnya kurang beruntung. Hewan yang dijadikan qurban harus memenuhi persyaratan tertentu. Syarat tersebut antara lain: [1]. Hewan qurbannya berupa binatang ternak, yaitu unta, sapi dan kambing, baik domba atau kambing biasa. [2]. Telah sampai usia yang dituntut syari’at berupa jaza’ah (berusia setengah tahun) dari domba atau tsaniyyah (berusia setahun penuh) dari yang lainnya. * Ats-Tsaniy dari unta adalah yang telah sempurna berusia lima tahun * Ats-Tsaniy dari sapi adalah yang telah sempurna berusia dua tahun * Ats-Tsaniy dari kambing adalah yang telah sempurna berusia setahun * Al-Jadza’ adalah yang telah sempurna berusia enam bulan [3]. Bebas dari aib (cacat) yang mencegah keabsahannya, yaitu apa yang telah dijelaskan dalam hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. * Buta sebelah yang jelas/tampak * Sakit yang jelas. * Pincang yang jelas * Sangat kurus, tidak mempunyai sumsum tulang Dan hal yang serupa atau lebih dari yang disebutkan di atas dimasukkan ke dalam aib-aib (cacat) ini, sehingga tidak sah berqurban dengannya, seperti buta kedua matanya, kedua tangan dan kakinya putus, ataupun lumpuh. [4]. Hewan qurban tersebut milik orang yang berqurban atau diperbolehkan (di izinkan) baginya untuk berqurban dengannya. Maka tidak sah berqurban dengan hewan hasil merampok dan mencuri, atau hewan tersebut milik dua orang yang beserikat kecuali dengan izin teman serikatnya tersebut. [5]. Tidak ada hubungan dengan hak orang lain. Maka tidak sah berqurban dengan hewan gadai dan hewan warisan sebelum warisannya di bagi. [6]. Penyembelihan qurbannya harus terjadi pada waktu yang telah ditentukan syariat. Maka jika disembelih sebelum atau sesudah waktu tersebut, maka sembelihan qurbannya tidak sah [Lihat Bidaayatul Mujtahid (I/450), Al-Mugni (VIII/637) dan setelahnya, Badaa’I’ush Shana’i (VI/2833) dan Al-Muhalla (VIII/30). [Disalin dari kitab Ahkaamul Iidain wa Asyri Dzil Hijjah, Edisi Indonesia Lebaran Menurut Sunnah Yang Shahih, Penulis Dr Abdullah bin Muhammad bin Ahmad Ath-Thayyar, Penerjemah Kholid Syamhudi Lc, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir] Sedangkan waktu penyembelihan hewan qurban yaitu: Awal waktu menyembelih adalah setelah salat Idul Adha bagi orang yang tidak bepergian, sedangkan bagi orang yang sedang safar (bepergian) maka mereka memperkirakan waktu dimana kaum Muslimin telah selesai mengerjakan shalat Idul Adha. Akhir waktu menyembelih terdapat dua pendapat dari kalangan Ulama, pendapat pertama ketika matahari terbenam pada tanggal 12 Dzulhijjah dan pendapat kedua ketika matahari terbenam pada tanggal 13 Dzulhijjah. Dalil dari pendapat kedua memakai ayat “Agar mereka mengingat Allah pada hari-hari yang telah ditentukan”. Pada ayat ini disebutkan hari-hari (ayyaamin) dalam bentuk jamak. Dalam bahasa Arab kata jamak memiliki jumlah minimal tiga. Dan ini pendapat yang dipilih kebanyakan ulama pada masa ini. Akan tetapi apabila memilih untuk berhati-hati dengan memilih batas akhir tanggal 12 maka hal ini juga diperbolehkan karena tidak terdapat riwayat yang kuat dari sahabat yang menunjukkan mereka menyembelih pada tanggal 13 Dzulhijjah. sumber: http://kambingaqiqah.com/syarat-syarat-hewan-qurban/ http://www.ilmoe.com/111/syarat-hewan-kurban-dan-waktu-penyembelihan.html